Mouse Cursors

Rabu, 19 Maret 2014

pengetian gunung meletus

PENGERTIAN GUNUNG MELETUS 

  •  Gunung Meletus.
Gunung meletus, terjadi akibat endapan magma di dalam perut bumi yang didorong keluar oleh gas yang bertekanan tinggi. Dari letusan-letusan seperti inilah gunung berapi terbentuk. Letusannya yang membawa abu dan batu menyembur dengan keras sejauh radius 18 km atau lebih, sedang lavanya bisa membanjiri daerah sejauh radius 90 km. Letusan gunung berapi bisa menimbulkan korban jiwa dan harta benda yang besar sampai ribuan kilometer jauhnya dan bahkan bias mempengaruhi putaran iklim di bumi ini. Hasil letusan gunung berapi berupa: 
  • Gas Vulkanik
  • Lava dan Aliran Pasir serta Batu Panas
  • Lahar
  • Abu Letusan
  • Awan Panas (Piroklastik)
  1. Gas vulkanik adalah gas-gas yang dikeluarkan saat terjadi letusan gunung berapi yang dikeluarkan antara lain carbon monoksida (CO), Carbondioksida(Co2), Hidrogen Sulfida (H2S), sulfurdioksida(SO2) dan nitrogen (NO2) yang membahayakan manusia.
  2. Lava adalah cairan magma yang bersuhu tinggi yang mengalir ke permukaan melalui kawah gunung berapi. Lava encer mampu mengalir jauh dari sumbernya mengikuti sungai atau lembah yang ada sedangkan lava kental mengalir tidak jauh dari sumbernya.
  3. Lahar adalah merupakan salah satu bahaya bagi masyarakat yang tingla di lereng gunung berapi. Lahar adalah banjir Bandang di lereng gunung yang terdiri dari campuran bahan vulkanik berukuran lempung sampai bongkah. Dikenal sebagai lahar letusan dan lahar hujan. Lahar letusan terjadi apabila gunung berapi yang memiliki danau kawah meletus, sehingga air danau yang panas bercampur dengan material letusan, sedangkan lahar hujan terjadi karena percampuran material letusan dengan air hujan di sekitar puncaknya.
  4. Abu letusan gunung berapi adalah material yang sangat halus. Karena hembusan angin dampaknya bisa dirasakan ratusan kilometer jauhnya. Dampak abu letusan permasalahan pernafasan, kesulitan penglihatan, pencemaran sumber air bersih, menyebabkan badai listrik, mengganggu kerja mesin dan kendaraan bermotor, merusak atap, merusak ladang, merusak infrastruktur tubuh.
  5. Awan panas bisa berupa awan panas aliran, awan panas hembusan dan awan panas jatuhan. Awan panas aliran adalah awan dari material letusan besar yang panas, mengalir Turun dan akhirnya mengendap di dalam dan disekitar sungai dari lembah. Awan panas hembusan adalah awan dari material letusan kecil yang panas, dihembuskan angin dengan kecepatan mencapai 90 km/jam. Awan panas jatuhan adalah awan dari material letusan panas besar dan kecil yang dilontarkan ke atas oleh kekuatan letusan yang besar. Material berukuran besar akan jatuh di sekitar puncak sedangkan yang halus akan jatuh mencapai puluhan, ratusan bahkan ribuan km dari puncak karena pengaruh hembusan angin. Awan panas bisa mengakibatkan luka bakar pada bagian tubuh yang terbuka seperti kepala, lengan, leher atau kaki dan juga menyebabkan sesak sampai tidak bernafas.
      Tips Menghadapi Letusan Gunung Merapi

    SEBELUM LETUSAN:
    1. Cari tahu tentang system pengamanan di komunitas daerah masing-masing serta bagan alur keadaan darurat
    2. Waspadai mengenai bahaya yang menyertai letusan gunungapi yaitu :  
      - Lahar dan banjir bandang   
      - Longsor dan hujan batu  (material gunung api)
      - Gempa bumi
      - Hujan abu dan hujan asam
      - Tsunami
    3. Lakukan rencana evakuasi
      - Apabila anda tinggal di daerah rawan bencana gunung api,
      harus ingat route mana  yang aman untuk dilalui.   
      - Bentuk komunitas bahaya bencana gunungapi   
      - Apabila anggota keluarga tidak berkumpul ketika terjadi letusan (misalnya yang
      dewasa sedang bekerja dan anak-anak sedang sekolah) usahakan untuk berkumpul
      dalam keluarga jangan terpisah.   
      - Mintalah keluarga yang tinggal berjauhan untuk saling mengontak sebagai ‘hubungan
      keluarga’ sebab sehabis terjadi bencana biasanya lebih mudah untuk kontak jarak jauh.
      Tiap anggota keluarga usahakan untuk mengetahui nama, alamat dan nomor telepon
      anggota keluarga yang lain.
    4. Buatlah persediaan perlengkapan darurat seperti :  
      - Batere/ senter dan extra batu batere
      - Obat-obatan untuk pertolongan pertama   
      - Makanan dan air minum untuk keadaan darurat.   
      - Pembuka kaleng   
      - Masker debu   
      - Sepatu
      - Pakailah kacamata dan gunakan masker apabila terjadi hujan abu.
    5. Hubungi pihak-pihak yang berwenang mengenai penanggulangan bencana.
    6. Walaupun tampaknya lebih aman untuk tinggal di dalam rumah sampai gunungapi   berhenti meletus, tapi apabila anda tinggal di daerah rawan bahaya gunungapi akan sangat berbahaya. Patuhi instruksi yang berwenang dan lakukan secepatnya.

    Pendapat / Opini :
     Ya ! saya sangat setuju karena di beri tau tentang TIPS TENTANG MENGHADAPI GUNUNG MERAPI  dan bisa memberi orang banyank tentang menghindari gunung berapi .

    hal positifnya, ya saya bisa mengerti tentang memberi tau tentang menghadapi bencana gunung berapi

    hal negatifnya.....saya bingung dengan pemerintah tidah mau menangani tentang bencana ini dan contohnya saja meletusnya gunung kelud pemerintah tidah memberi bantuan kepada korban bencana.


Selasa, 24 September 2013

ulangan harian tik

B.    PENGGUNA  NARKOBA















Data pengguna narkoba di Indonesia
  • 4.000.000 pengguna narkoba di Indonesia
  • 20 %    pengguna remaja pelajar
  • 70%     siswa siswi di 12 kota besar  pernah mendapatkan tawaran narkoba dari temannya
  • 83.000 pelajar SD SMP SMA pengguna narkoba di 12 kota besar

Sumber: Badan Narkotika Nasional (DetikCom, 25-06-06)

http://blogtik-smppigo.blogspot.com/

Tanggapan saya tentang narkoba :

            Saya sangat perihatin ke pada para remaja sekarang karena sudah  menakai narkoba dan saya  tidak setuju tentang narkoba karena narkoba barang berbahaya bagi kalangan semua orang maupun kalangan remaja narkoba itu oleh karena itu narkoba harus di basmi dan orang mengedarkan barang haram tersebut harus di hukum dengan jerat pasal
Pasal 125 untuk kurir yang membawa Narkotika Golongan III:
  1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana paling sedikit Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
  2. Pasal 127 mengenai penyalahgunaan Narkotika:
  3. Setiap penyalahguna:
    a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
    b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua ) tahun.
    c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
  4. Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
  5. Dalam hal penyalahgunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, orang yang melakukannya wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
  6.  





Kecelakaan Anak Ahmad Dani



Minggu (8/9) dinihari tadi terjadi tabrakan beruntun di jalan Tol Jagorawi yang mengakibatkan 5 orang tewas dan belasan lainnya luka-luka. Salah satu korban luka disebut-sebut sebagai anak dari musisi terkenal Ahmad Dhani bernama Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul.
Kecelakaan tersebut melibatkan mobil sedan Lancer B 80 SAL, Granmax B 1349 TFN dan Avanza B 1882 UZJ. Dul dikabarkan berada di sedan Lancer.
Peristiwa kecelakaan ini sempat ramai di sejumlah akun twitter. Salah satu dianataranya tertulis “Dul Anak ahmad dani tu gk puny SIM @TMCPoldaMetro :03.43 Kecelakaan3mobil diKM8 Tol Jagorawi,korban5Mninggal &11luka2,” kata pengguna twitter Minggu pagi.
Kabar tersebut seolah dibenarkan oleh komentar Audy, penyanyi yang juga mengucapkan cepat sembuh untuk Ahnad Dhani. “Cpt sembuh ya dul *kisskiss dr auntie audy @AHMADDHANIPRAST,” kicau Audy melalui akunnya @aawdee_uwais.
Sejauh ini kabar yang menyebutkan Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul mengalami kecelakaan memang belum memperoleh konfirmasi dari orang atuanya. Hingga kini Ahmad Dhani dan Maia Estianti masih berhsil.
Informasi lain menyebut kan setelah kecelakaan, korban dilarikan ke RS Meilia, Cibubur dan Dul dipindahkan ke RS Pondok Indah, Jakarta. 

Sumber :


http://www.harianterbit.com/2013/09/08/putra-ahmad-dani-abdul-qodir-jaelani-kecelakaan-jagorawi/   

Pendapat :

Saya berpendapat, dalam undang-undang perlindungan anak, manakala terdapat anak dibawah umur terjerat kasus pidana maka untuk proses hukum sebaiknya berhenti di tingkat penyidik.

"Konsepnya anak dibawah umur dimata hukum ketika dia dinaikkan statusnya jadi tersangka tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan. Akan lebih baik ditempatkan di pusat rehabilitasi,"

Oleh karena itu untuk kasus yang melibatkan anak musisi Ahmad Dhani tersebut tidak perlu diserahkan kepengadilan. "Jadi tidak perlu disidang lalu dimasukkan ke penjara,"

Selain itu dia menambahkan penyidik harus mempertimbakan dampak dari psikologis anak apabila kasus ini sampai ke pengadilan.

"Jika dia dijebloskan ke dalam penjara maka akan terlabel bahwa dia mantan narapidana dan itu akan melekat hingga dewasa. Label itu akan mempengaruhi psikis daripada anak itu sendiri,"
Dalam undang-undang perlindungan anak, manakala terdapat anak dibawah umur terjerat kasus pidana maka untuk proses hukum sebaiknya berhenti di tingkat penyidik.