Mouse Cursors

Selasa, 24 September 2013

ulangan harian tik

B.    PENGGUNA  NARKOBA















Data pengguna narkoba di Indonesia
  • 4.000.000 pengguna narkoba di Indonesia
  • 20 %    pengguna remaja pelajar
  • 70%     siswa siswi di 12 kota besar  pernah mendapatkan tawaran narkoba dari temannya
  • 83.000 pelajar SD SMP SMA pengguna narkoba di 12 kota besar

Sumber: Badan Narkotika Nasional (DetikCom, 25-06-06)

http://blogtik-smppigo.blogspot.com/

Tanggapan saya tentang narkoba :

            Saya sangat perihatin ke pada para remaja sekarang karena sudah  menakai narkoba dan saya  tidak setuju tentang narkoba karena narkoba barang berbahaya bagi kalangan semua orang maupun kalangan remaja narkoba itu oleh karena itu narkoba harus di basmi dan orang mengedarkan barang haram tersebut harus di hukum dengan jerat pasal
Pasal 125 untuk kurir yang membawa Narkotika Golongan III:
  1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana paling sedikit Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
  2. Pasal 127 mengenai penyalahgunaan Narkotika:
  3. Setiap penyalahguna:
    a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
    b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua ) tahun.
    c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
  4. Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
  5. Dalam hal penyalahgunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, orang yang melakukannya wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
  6.  





Kecelakaan Anak Ahmad Dani



Minggu (8/9) dinihari tadi terjadi tabrakan beruntun di jalan Tol Jagorawi yang mengakibatkan 5 orang tewas dan belasan lainnya luka-luka. Salah satu korban luka disebut-sebut sebagai anak dari musisi terkenal Ahmad Dhani bernama Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul.
Kecelakaan tersebut melibatkan mobil sedan Lancer B 80 SAL, Granmax B 1349 TFN dan Avanza B 1882 UZJ. Dul dikabarkan berada di sedan Lancer.
Peristiwa kecelakaan ini sempat ramai di sejumlah akun twitter. Salah satu dianataranya tertulis “Dul Anak ahmad dani tu gk puny SIM @TMCPoldaMetro :03.43 Kecelakaan3mobil diKM8 Tol Jagorawi,korban5Mninggal &11luka2,” kata pengguna twitter Minggu pagi.
Kabar tersebut seolah dibenarkan oleh komentar Audy, penyanyi yang juga mengucapkan cepat sembuh untuk Ahnad Dhani. “Cpt sembuh ya dul *kisskiss dr auntie audy @AHMADDHANIPRAST,” kicau Audy melalui akunnya @aawdee_uwais.
Sejauh ini kabar yang menyebutkan Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul mengalami kecelakaan memang belum memperoleh konfirmasi dari orang atuanya. Hingga kini Ahmad Dhani dan Maia Estianti masih berhsil.
Informasi lain menyebut kan setelah kecelakaan, korban dilarikan ke RS Meilia, Cibubur dan Dul dipindahkan ke RS Pondok Indah, Jakarta. 

Sumber :


http://www.harianterbit.com/2013/09/08/putra-ahmad-dani-abdul-qodir-jaelani-kecelakaan-jagorawi/   

Pendapat :

Saya berpendapat, dalam undang-undang perlindungan anak, manakala terdapat anak dibawah umur terjerat kasus pidana maka untuk proses hukum sebaiknya berhenti di tingkat penyidik.

"Konsepnya anak dibawah umur dimata hukum ketika dia dinaikkan statusnya jadi tersangka tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan. Akan lebih baik ditempatkan di pusat rehabilitasi,"

Oleh karena itu untuk kasus yang melibatkan anak musisi Ahmad Dhani tersebut tidak perlu diserahkan kepengadilan. "Jadi tidak perlu disidang lalu dimasukkan ke penjara,"

Selain itu dia menambahkan penyidik harus mempertimbakan dampak dari psikologis anak apabila kasus ini sampai ke pengadilan.

"Jika dia dijebloskan ke dalam penjara maka akan terlabel bahwa dia mantan narapidana dan itu akan melekat hingga dewasa. Label itu akan mempengaruhi psikis daripada anak itu sendiri,"
Dalam undang-undang perlindungan anak, manakala terdapat anak dibawah umur terjerat kasus pidana maka untuk proses hukum sebaiknya berhenti di tingkat penyidik.