Mouse Cursors

Selasa, 24 September 2013

ulangan harian tik

B.    PENGGUNA  NARKOBA















Data pengguna narkoba di Indonesia
  • 4.000.000 pengguna narkoba di Indonesia
  • 20 %    pengguna remaja pelajar
  • 70%     siswa siswi di 12 kota besar  pernah mendapatkan tawaran narkoba dari temannya
  • 83.000 pelajar SD SMP SMA pengguna narkoba di 12 kota besar

Sumber: Badan Narkotika Nasional (DetikCom, 25-06-06)

http://blogtik-smppigo.blogspot.com/

Tanggapan saya tentang narkoba :

            Saya sangat perihatin ke pada para remaja sekarang karena sudah  menakai narkoba dan saya  tidak setuju tentang narkoba karena narkoba barang berbahaya bagi kalangan semua orang maupun kalangan remaja narkoba itu oleh karena itu narkoba harus di basmi dan orang mengedarkan barang haram tersebut harus di hukum dengan jerat pasal
Pasal 125 untuk kurir yang membawa Narkotika Golongan III:
  1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana paling sedikit Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
  2. Pasal 127 mengenai penyalahgunaan Narkotika:
  3. Setiap penyalahguna:
    a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
    b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua ) tahun.
    c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
  4. Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
  5. Dalam hal penyalahgunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, orang yang melakukannya wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
  6.  





Tidak ada komentar:

Posting Komentar